Zoelva Insight

Legal Consultant

Rule Of Law, Not Rule By Law

ZOELVA INSIGHT memberikan layanan hukum pada wilayah litigasi baik keperdataan (Civil) maupun kepidanaan (Criminal). Khususnya mengenai bisnis / nirlaba, tata usaha negara, hukum perusahaan (Corporate Law), dan hak atas kekayaan intelektual (Intelektual Property Right). Serta melayani klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negoisasi, mediasi, arbitrase ADR (Alternate Dispute Resolution) hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan.

Edit Content

Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekanan atau pihak lain

Memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum”.

Memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.

Melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien.

Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.

Edit Content
  1. Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri;
  2. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;
  3. Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum;
  4. Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
  5. Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien;
  6. Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
  7. Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien.
“Rule of law, not rule by law”

Rule of law, not rule by law

ZOELVA INSIGHT memberikan layanan hukum pada wilayah litigasi baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal) khusus mengenai bisnis/ nirlaba, tata usaha negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual (intelektual property right), dan melayani klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan,perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resolution), hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan.

Non Litigasi

Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekanan atau pihak lain

Memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum”.

Memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.

Melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien.

Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.

litigasi

  • Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri;
  • Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;
  • Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum;
  • Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
  • Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien;
  • Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
  • Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien.